Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan dalam regulasi ini menuntut adaptasi dan pemahaman mendalam dari semua pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan dalam regulasi ini menuntut adaptasi dan pemahaman mendalam dari semua pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.
Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.
Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.
Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.
Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan aplikatif mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dengan Nomor 12 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para profesional pengadaan di pemerintahan dapat menerapkan aturan ini dalam praktik kerja sehari-hari dengan cara yang paling efektif dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan aplikatif mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dengan Nomor 12 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para profesional pengadaan di pemerintahan dapat menerapkan aturan ini dalam praktik kerja sehari-hari dengan cara yang paling efektif dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Maksud utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan para peserta dalam menghadapi tantangan dan kompleksitas yang terkait dengan proses pengadaan di sektor pemerintah maupun swasta. Program ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan praktik terbaik dalam pengadaan, serta mengasah keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Terkait: Perlem LKPP
Dr. Fahrurrazi, M.Si.
(Praktisi Pengadaan – TOT LKPP)
Aspek Regulasi Persiapan Pengadaan
Teknik dan Strategi Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Teknik dan Strategi Penyusunan dan Penetapan HPS
Teknik dan Strategi Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Aspek Regulasi Persiapan Pemiluhan Penyedia
Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
Penetapan Metode-Metode Dalam Proses Pemilihan
Penyusunan dan Penetapan Dokumen Pemilihan
Rp. 3.750.000 (Pelatihan)
Rp. 5.000.000 (+Menginap Twin)
Rp. 6.000.000 (+Menginap Single)
Mengalami Kendala? Jangan sungkan untuk hubungi kami melalui:
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia.
LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya.
Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.