Bimbingan Teknis

Persiapan Pengadaan &

Persiapan Pemilihan Penyedia

Untuk PPK, PPTK, Tim teknis dan Tim Pendukung Pengadaan Barang/Jasa

Hotel Luminor Jakarta, 21 - 22 Maret 2024

Latar Belakang

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan dalam regulasi ini menuntut adaptasi dan pemahaman mendalam dari semua pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perubahan dalam regulasi ini menuntut adaptasi dan pemahaman mendalam dari semua pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.

Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.

Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.

Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para pejabat dan tim yang terlibat dalam pengadaan, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Tim Teknis, dan Tim Pendukung, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Menetapkan spesifikasi teknis dan kriteria pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan aplikatif mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dengan Nomor 12 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para profesional pengadaan di pemerintahan dapat menerapkan aturan ini dalam praktik kerja sehari-hari dengan cara yang paling efektif dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan aplikatif mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dengan Nomor 12 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para profesional pengadaan di pemerintahan dapat menerapkan aturan ini dalam praktik kerja sehari-hari dengan cara yang paling efektif dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Maksud utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan para peserta dalam menghadapi tantangan dan kompleksitas yang terkait dengan proses pengadaan di sektor pemerintah maupun swasta. Program ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan praktik terbaik dalam pengadaan, serta mengasah keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.

Tujuan

Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Memastikan bahwa semua peserta memahami dengan baik regulasi yang berlaku dalam proses pengadaan, sehingga dapat menerapkannya secara tepat dalam tugas mereka.

Penguasaan Teknik dan Strategi Pengadaan: Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyusun spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, HPS, dan rancangan kontrak secara efektif.

Memperkuat Keterampilan Analisis dan Evaluasi: Mengembangkan kemampuan peserta dalam meninjau, menganalisis, dan mengevaluasi dokumen pengadaan, sehingga dapat mengidentifikasi dan meminimalkan potensi risiko.

Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Memastikan bahwa semua peserta memahami dengan baik regulasi yang berlaku dalam proses pengadaan, sehingga dapat menerapkannya secara tepat dalam tugas mereka.

Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Memastikan bahwa semua peserta memahami dengan baik regulasi yang berlaku dalam proses pengadaan, sehingga dapat menerapkannya secara tepat dalam tugas mereka.

Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Memastikan bahwa semua peserta memahami dengan baik regulasi yang berlaku dalam proses pengadaan, sehingga dapat menerapkannya secara tepat dalam tugas mereka.

Landasan Hukum

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Terkait: Perlem LKPP

Waktu dan Tempat

Tanggal

21 -22 Maret 2024

Tempat

Hotel Luminor Jakarta,

Jl. Raya Mangga Besar No. 73

Fasilitator ahli

Dr. Fahrurrazi, M.Si.

(Praktisi Pengadaan – TOT LKPP)

Materi Pembelajaran

Aspek Regulasi Persiapan Pengadaan

Teknik dan Strategi Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Teknik dan Strategi Penyusunan dan Penetapan HPS

Teknik dan Strategi Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak

Aspek Regulasi Persiapan Pemiluhan Penyedia

Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan

Penetapan Metode-Metode Dalam Proses Pemilihan

Penyusunan dan Penetapan Dokumen Pemilihan

Kontribusi

Rp. 3.750.000 (Pelatihan)

Rp. 5.000.000 (+Menginap Twin)

Rp. 6.000.000 (+Menginap Single)

Fasilitas

Mengikuti Kelas Tatap Muka selama 2 Hari

Materi Paparan

Tas dan Alat Tulis

Sertifikat Bimbingan Teknis

Doorprice Menarik

Penginapan 3 malam termasuk 3x sarapan dan 2x makan malam

Mengalami Kendala? Jangan sungkan untuk hubungi kami melalui:

Penyelenggara Kegiatan

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), adalah lembaga Pendidikan dan Pelatihan, dan telah berkiprah sejak 2005, saat ini LPKN telah tersertifikasi ISO manajemen mutu ISO 90001 2015 serta ISO Pendidikan 21001 2018, tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan 2 rekor MURI, sebagai penyelenggaran pelatihan terbanyak se Indonesia.

LPKN telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI dan telah dipercaya oleh puluhan ribu Instansi Pemerintah serta BUMN, dan juga telah menghasilkan alumni lebih dari 3.000.000 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai materi Pelatihan termasuk Pelatihan Kompetensi dari BNSP, Kemenaker, LKPP, dan berbagai pelatihan kompetensi lainnya.

Dengan komitmen yang kuat, menjadikan LPKN sebagai Lembaga Pendidikan terpercaya dan terus berupaya menghasilkan alumni yang berkualitas dan kompeten, serta mengkedepankan kualitas pelayanan dalam setiap penyelenggaraan pelatihan.

Testimoni